penetapanahli waris Foto copy KTP Pemohon dan semua ahli waris 1 sebanyak 1 lembar folio (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar Foto copy akta nikah pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
Bagipemohon atau ahli waris yang beragama islam (muslim), surat permohonan penetapan ahli waris diajukan ke pengadilan agama setempat; berdasarkan pasal 49 huruf b uu no. 3 tahun 2006 tentang perubahan atas uu no. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama ("uu peradilan agama") disebutkan bahwa:.
. lo9akps6lc.pages.dev/192lo9akps6lc.pages.dev/183lo9akps6lc.pages.dev/89lo9akps6lc.pages.dev/176lo9akps6lc.pages.dev/333lo9akps6lc.pages.dev/57lo9akps6lc.pages.dev/310lo9akps6lc.pages.dev/83lo9akps6lc.pages.dev/72
contoh permohonan penetapan ahli waris